Translate This Blog

[Update] 18 Sertifikat Pelaut Ini Sudah Tidak Perlu di Revalidasi

18 Sertifikat Pelaut Ini Sudah Tidak Perlu di Revalidasi


Berdasarkan Surat Edaran dari Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) No. UM 003/2412/DK-18 tentang Pelaksanaan Revalidasi Program Diklat Kepelautan sesuai dengan Table B-1/2 List of Ccertificates or Documentary Evidence Required Under the STCW Convention yang terdapat pada STCW 2010 menerangkan bahwa Sertifikat Pelaut yang sudah tidak perlu lagi di revalidasi sbb :

Surat Edaran No. SE-001/K10450/2019-S8

REG. II/4

1. Rating Forming Part of a Watch in Engine Room (RFEW)
2. Rating Forming Part of Navigational Watch (RFNW)

REG. II/5

3. Rating as Able Seafarer Deck (RASD)
4. Rating as Able Seafarer Engine (RASE)

REG. V/1

5. Basic Training for Oil and Chemical Tanker cargo (BOCT)
6. Basic Training for liquid Gas Tanker Cargo (BLGT)

REG. V/2

7. Crowd Management Training (CMT)
8. Crisis Management and Human Behavior Training (CMHBT)

REG. VI/4

9. Medical First Aid (MFA)
10. Medical Care (MC)

REG. VI/5

11. Ship Security Officer (SSO)

REG. VI/6

12. Ship Security Awareness Training (SAT)
13. Ship Security Awareness with Designated Security Duties (SDSD)

Tambahan :

Untuk sertifikat pelaut lainnya yang sudah tidak perlu di Revalidasi diantaranya sbb:

14. Radar Simulator (RADAR)
15. Arpa Simulator (ARPA)
16. Bridge Resource Management (BRM)
17. Engine Room Resource Management (ERM)
18. Operational Use of Ecdis (ECDIS)

Demikian surat edaran mengenai sertifikat keterampilan pelaut yang sudah tidak perlu di revalidasi. Semoga dengan adanya kebijakan baru ini, dapat menjadikan manfaat lebih untuk kesejahteraan Pelaut Indonesia.

--------------------------------
3S - Salam Satu Sea
Bravo, Pelaut Indonesia
Jalesveva Jayamahe
Hidup mati di laut

2 Komentar untuk "[Update] 18 Sertifikat Pelaut Ini Sudah Tidak Perlu di Revalidasi"

  1. Salam satu sea
    Saya Arsad

    Mohon penjelasan terkait ijasah rating as able seafarer deck edisi 2015 apakah perlu di revalidasi? Mohon info. Terima kasih sebelumnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau masih ada masa berlakunya biasanya renew mas, untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke lembaga diklat terkait.

      Salam 🙏

      Hapus
Demi kenyamanan bersama, dimohon berkomentar dengan kata-kata yang baik dan sopan. Mohon maaf, komentar yang berisi "link aktif" akan auto detected spam.

Jika tulisan ini layak untuk disebarluaskan, silahkan bagikan ke semua teman-teman sosial media baik manual (share link) atau dengan klik tombol bagikan yang sudah saya sediakan dibawah bagian akhir setiap tulisan.

Salam Satu Sea
"Di laut kita jaya, di darat kita berkarya"
Bravo - Pelaut Indonesia

Terima kasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel