Translate This Blog

[Penting] Surat Edaran Tentang Penghentian Layanan Cap Sign On / Sign Off dan Pencantuman Status Pekerjaan Pelaut pada Paspor RI

Surat Edaran Tentang Penghentian Layanan Cap Sign On / Sign Off dan Pencantuman Status Pekerjaan Pelaut pada Paspor RI

Akhir-akhir ini banyak teman-teman Pelaut yang belum paham mengenai cara Sign On / Sign Off untuk sijil buku pelaut (seaman book). Padahal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran sejak 25 Juni 2020 dengan nomor : IMI-GR.01.01-3010 tentang Penghentian Layanan Cap Sign On / Sign Off dan Pencantuman Status Pekerjaan Pelaut pada Paspor RI.

Adapun isi dari surat edaran tersebut diatas sebagai berikut :

Surat Edaran No : IMI-GR.01.01-3010



Memperhatikan :
a. Pasal 1 angka 11 dan Pasal 32 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
b. Pasal 19 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2000 tentang Kepelautan.
c. Pasal 9 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut.

bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Adanya isu permasalahan dalam penerapan cap Sign On / Sign Off dan cap status Pekerjaan Pelaut pada paspor RI yang digunakan oleh Pekerja Migran Indonesia, dalam hal ini Anak Buah Kapal (ABK) khususnya ABK perikanan yang saat ini sedang menjadi perhatian Pemerintah.

2. Bahwa Pejabat Imigrasi memiliki kewenangan untuk melakukan pengisian dan pencatatan pada blangko paspor, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (3) UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diimplementasikan dalam bentuk pemberian Tanda Masuk / Tanda Keluar di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, serta ijin tinggal bagi orang asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 28 tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas dalam rangka memberikan kepastian layanan kepada masyarakat, agar tidak lagi melakukan penerapan cap Sign On / Sign Off dan pencantuman status Pekerjaan Pelaut pada paspor RI.

Demikian disampaikan. Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.


Direktur Jenderal Imigrasi


Jhoni Ginting
NIP. 19610612 198903 1 003


1. Menteri Hukum dan HAM
2. Sekretaris Jenderal
3. Inspektur Jenderal
4. Pimpinan Tinggi Pratama pada Direktorat Jenderal Imigrasi
5. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
6. Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
7. Arsip________________________________________________________


Semoga bermanfaat
Salam Satu Sea
Bravo - Pelaut Indonesia

Belum ada Komentar untuk "[Penting] Surat Edaran Tentang Penghentian Layanan Cap Sign On / Sign Off dan Pencantuman Status Pekerjaan Pelaut pada Paspor RI"

Posting Komentar

Demi kenyamanan bersama, dimohon berkomentar dengan kata-kata yang baik dan sopan. Mohon maaf, komentar yang berisi "link aktif" akan auto detected spam.

Jika tulisan ini layak untuk disebarluaskan, silahkan bagikan ke semua teman-teman sosial media baik manual (share link) atau dengan klik tombol bagikan yang sudah saya sediakan dibawah bagian akhir setiap tulisan.

Salam Satu Sea
"Di laut kita jaya, di darat kita berkarya"
Bravo - Pelaut Indonesia

Terima kasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel