Translate This Blog

Presiden Jokowi Resmi Menerbitkan PP No 22 Tahun 2022. Apa Untungnya Bagi Pelaut?

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.

https://www.arnalaut.com
Presiden Jokowi Teken PP No 22 Tahun 2022

Tanpa kapal dan Pelaut, Indonesia tidak akan mampu berdaulat secara utuh. Indonesia merupakan salah satu negara anggota dewan IMO (International Maritime Organization), selain itu juga termasuk negara kepulauan terbesar dengan jumlah pelaut terbanyak di dunia.

Melihat potensi Pelaut Indonesia yang sangat strategis tersebut, maka sudah saatnya Pemerintah memberikan perhatian khusus bagi para Pelaut dimanapun bekerja, khususnya Pelaut yang bekerja di kapal/perusahaan asing.

Melihat beberapa kasus awak kapal yang telah bekerja di kapal asing, seperti gaji tidak dibayarkan selama beberapa bulan bahkan tidak menerima sepeserpun selama bekerja di kapal, perlakuan kekerasan di kapal, dan lain sebagainya.

Dengan diterbitkannya PP No 22 Tahun 2022, dimana aturan ini merupakan tindak lanjut dari UU no 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah upaya Pemerintah saat ini guna memberikan perlindungan kepada Pelaut yang bekerja di kapal.

Akan tetapi dengan adanya kebijakan yang diambil pemerintah terkait dengan PP No 22 tahun 2022 ini, tentunya ada pro dan kontra. Banyak sekali respon dari berbagai pihak termasuk dari kalangan para Pelaut.

Perlu kita pahami bahwa peraturan tersebut berada pada dua kementerian, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Alih-alih mengatur pekerjaan yang sama, justru aturan yang dikeluarkan oleh kedua instansi tersebut acap kali berbeda.

Hal ini sudah saya alami sebelum diterbitkan aturan tersebut, ketika saya mengurus perpanjangan paspor di salah satu kantor imigrasi beberapa bulan lalu sebelum saya join di kapal ini, dimana kami Pelaut dianggapnya Pekerja Migran.

Semua berkas yang saya ajukan sudah memenuhi syarat (dokumen Pelaut) tetapi berkas saya tidak dapat di proses dengan alasan Pelaut adalah Pekerja Migran, dimana harus meminta surat rekomendasi dari Disnaker.

Kurang lebih 30 menit kami berdebat dan tetap saja selama tidak ada surat rekomendasi dari Disnaker, berkas saya tidak akan diproses. (bahkan sampai sekarang berkas pengurusan Paspor masih tersimpan rapi loh..)

Dari pihak Disnaker pun tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi tanpa adanya surat rekomendasi dari Kantor/Perusahaan Pelayaran (termasuk PKL). 

"Gimana mau dapat rekomendasi dari kantor, lah kita Pelaut sebelum berangkat ke kapal ya berkas harus lengkap, ready termasuk paspor, apalagi PKL kalau sudah ada ya tidak mungkin lagi datang ke Disnaker. Apalagi syaratnya sama persis untuk menjadi TKI termasuk harus ada surat pengantar dari desa bahkan surat ijin orang tua/wali, dsb." kata saya.

Melihat problema tersebut, sudah jelas menjadi bukti bahwa peraturan yang dikeluarkan acapkali berbeda, karena hal itu terjadi di beberapa tempat saja. 

Jika kita melihat bahwa sebelumnya sudah ada 

UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, 

UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, 

UU No. 15 tahun 2016 tentang Pengesahan Marine Labour Convention (MLC), 

PP No. 7 tahun 2000 tentang Kepelautan 

PP No 13 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran,

PM KKP No. 42 tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut (PKL).

Dalam berbagai peraturan tersebut yang notabene berada dalam ranah Kemenhub ini terdapat pengaturan seputar profesi Pelaut Indonesia, mulai pelatihan, sertifikasi, hingga penempatan, dan perlindungan bagi Pelaut di atas kapal, baik di dalam maupun di luar negeri. Lalu, di tengah rimbanya peraturan kepelautan itu semua muncul PP No 22 tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kemenaker.

Selain mencampuri urusan instansi lain, PP No 22 tahun 2022 ternyata memiliki cacat hukum. Diungkapkan oleh salah satu kolega pensiunan yang kebetulan bersangkutan berlatar belakang pendidikan hukum, aturan tersebut ternyata tidak sinkron dengan Maritime Labor Convention (MLC) yang merupakan 'KITAB SUCI' bagi urusan kepelautan di seluruh dunia dalam bagian dasar hukum. Pada bagian ini hanya dicantumkan dua dasar hukum saja, UUD 1945 dan UU No 17 tahun 2017. Apalagi konvensi tersebut diratifikasi Kemenaker melalui UU No 15 Tahun 2016. Jelas kelalaian ini fatal sekali.

Mengutip isi dari konvensi International Labour Organization (ILO) No 143 Tahun 1975 Artikel 11 yang jelas menyatakan bahwa istilah Pekerja Migran tidak diberlakukan terhadap Pelaut.

Lalu bagaimana dengan kelompok yang mendukung PP No 22 tahun 2022 tersebut? 

Menurut Sekretaris Jenderal Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), Pelaut memang tidak bisa dikelompokkan sebagai Pekerja Migran, khususnya mereka yang bekerja di atas kapal yang berlayar lintas negara.

Akan tetapi, ada juga sebagian Pelaut yang dapat digolongkan sebagai Pekerja Migran. Status PMI ini diberikan kepada Pelaut yang bekerja di atas kapal bunker service, harbor tug, dan crew boat seperti di Singapore, Malaysia, UAE, dan lainnya yang berlayar terbatas dikarenakan mereka harus menggunakan work permit yang diterbitkan kementerian tenaga kerja setempat.

Maka dari itu, sebenarnya yang lebih dibutuhkan oleh Pelaut Indonesia adalah sebuah undang-undang yang mampu mencakup semua peraturan tersebut.

Bagaimana menurut kalian? Seandainya Pemerintah membuat peraturan khusus mengenai Pelaut?

Undang-undang Pelaut misalnya.


Salam Satu Sea

Bravo - Pelaut Indonesia

Belum ada Komentar untuk "Presiden Jokowi Resmi Menerbitkan PP No 22 Tahun 2022. Apa Untungnya Bagi Pelaut?"

Posting Komentar

Demi kenyamanan bersama, dimohon berkomentar dengan kata-kata yang baik dan sopan. Mohon maaf, komentar yang berisi "link aktif" akan auto detected spam.

Jika tulisan ini layak untuk disebarluaskan, silahkan bagikan ke semua teman-teman sosial media baik manual (share link) atau dengan klik tombol bagikan yang sudah saya sediakan dibawah bagian akhir setiap tulisan.

Salam Satu Sea
"Di laut kita jaya, di darat kita berkarya"
Bravo - Pelaut Indonesia

Terima kasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel